Search
Close this search box.

Pengguna Kacamata Sahkah Jual Belinya?

682227_720

Sudah diketahui bersama bahwa salah satu unsur yang menentukan keabsahan transaksi jual beli dalam madzhab Syafi’i terutama adalah mengetahui barang  jual juga alat tukarnya. Maka, apabila sebuah barang yang dijual tidak kasatmata, dapat dipastikan jual belinya tidak sah. Atau pun barangnya tidak teridentifikasi dengan jelas. Seperti berada di etalase atau di dalam air. Namun, apabila barang tersebut dikeluarkan dan diperlihatkan kepada pembeli, ya boleh-boleh saja.

Dalam masalah ru’yah ini, Ibnu Shalah berpendapat, kegiatan yang sudah dianggap melihat itu sudah cukup. Akan tetapi dari pernyataan ini, Ibnu Hajar memahami bahwa, dikatakan ‘melihat’ itu masih diperlukan sebuah batasan, yaitu penglihatan manusia tanpa harus mendekatkan mata sedekat-dekatnya kepada barang tersebut. Lalu, beliau menyimpulkan, “Kalau melihat perak di malam hari meskipun ada temaram cahaya tapi tidak dapat menampakkan warna putihnya, maka tidak dikatakan cukup (karena butuh usaha keras untuk melihatnya). Begitu juga melihat dari balik kaca.”

Keterangan tersebut ditambahi oleh Syaikh Mahfudz Termas, “Baik kaca tersebut keruh atau mening, eh, bening”. Dan beliau terakhir ini juga berkomentar yang relevan dengan masa itu, “Kalau begitu, melihat dari kacamata juga tidak boleh, (karena tidak bisa melihat dengan sempurna)”. Tapi yang terakhir ini perlu dikritisi, bukankah dengan pakai kacamata orang-orang yang minus dapat melihat dengan lebih jelas? Nah, pertanyaan ini sudah diprediksi oleh beliau, “Loh, orang minus itu sangat jarang. Kan sesuatu yang jarang tak dapat digunakan sebagai pertimbangan hukum”.

Lalu beliau melihat keterangan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj mengenai keterangan Ibnu Hajar di atas dan berkomentar, “Oh, yang dimaksud manusia di sini adalah manusia normal, bukan yang penyakitan seperti belekan atau yang lainnya”. Nah, kalau yang terakhir ini penulis pahami sebagai legalitas pengguna kacamata untuk melakukan transaksi jual beli. Jadi, kalau ada orang yang matanya tidak rabun atau normal saja namun pakai kacamata, untuk fesyen misalnya, maka ya tidak sah jual belinya. Tetapi tulisan ini bukanlah semacam fatwa atau apalah itu. Ini hanyalah sebagai ‘alat’ untuk mencari pemahaman pembanding saja. Boleh jadi kesimpulannya sama, atau bahkan malah melarang penggunaan kacamata. Kan boleh jadi!

Penulis: M. Faiq Fasya

Penyunting: Syachrizal Nur R.S

Tulisan Lainnya

Pengguna Kacamata Sahkah Jual Belinya?

682227_720

Tulisan Lainnya