Search
Close this search box.

Mengenal Lebih Dekat Ushul Fiqh

Dari segi sejarahnya, ilmu ushul fiqh lahir dan berkembang dalam proses penelusuran dan pencarian pengetahuan untuk membangun preskripsi hukum. Sebagai sebuah disiplin ilmu pengetahuan yang mempunyai prosedur dan langkah-langkah tertentu, ushul fiqh bisa dikategorikan sebagai salah satu disiplin ilmu yang rumit dan membuat tidak terlalu banyak peminatnya.

            Selain bisa dikategorikan rumit, penyebab minimnya peminat ushul fiqh ialah tidak adanya pengenalan secara intens terhadap ilmu ini. Sehingga seperti yang dikatakan oleh Imam Zakaria Al-Anshari alangkah baiknya jika dalam mempelajari ilmu ushul, untuk terlebih dahulu mengetahui gambaran secara global atau bahkan mengetahui secara detail pembahasan dan ke mana arahan ilmu ushul ini.

            Seperti perkenalan pada umumnya, bermula dari  siapakah atau apakah yang akan dikenalkan terlebih dahulu. Oleh karena itu dalam maasalah kali ini hal yang pertama harus dibahas ialah apa itu ilmu ushul? Ushul fiqh yakni  disiplin ilmu yang bermuatan kumpulan dalil fikih yang masih global, serta pengetahuan tentang cara pengaplikasian dalil  tersebut oleh mujtahid menggunakan metode- metode tertentu.

            Setelah mengetahui apa itu ilmu ushul, layaknya seperti orang yang sedang melakukan pendekatan, setelah mengetahui siapa yang didekati, maka ia juga harus mengetahui hal hal penting yang selalu ada disekitarnya. Begitu pula dengan ushul fiqh, setelah kita mengetahui apa itu ushul fiqih kita juga harus mengetahui hal-hal yang masih berhubungan dengannya. Mulai dari korelasi ushul dengan disiplin ilmu lain, penyokong ilmu ushul, pencetusnya, tujuan dan apa yang dihasilkan oleh ilmu ushul ini.

            Dari segi historis, ilmu ushul pertama kali lahir dalam bentuk independent. Sebagai disiplin ilmu tak lain karena Imam Muhammad bin Idris, ialah Imam Syafi’i pelopor ilmu ushul yang kita kaji sampai saat ini. Seperti halnya ilmu lain, ilmu ushul juga memiliki penyokong-penyokong di dalamnya yang menjadikan ilmu ini semakin kental dengan ilmu nalar dalam berfikir. Istimdad atau penyokongnya di antaranya ialah ilmu kalam dan ilmu bahasa.

            Perihal korelasi ilmu ushul dengan disiplin ilmu lain, ilmu ushul memiliki peran yang sangat besar terhadap ilmu fikih, karena berkembangnya ilmu fikih dan terlahirnya hukum-hukum  baru dalam ilmu fikih selalu dilatar belakangi oleh ilmu ushul fiqh. Sedangkan peranan ilmu ushul terhadap selain ilmu fikih hanyalah sebagai pembanding dari ilmu-ilmu yang ada.

            Mengenai manfaat dan tujuan dari ilmu ushul, terdapat manfaat yang bisa dibilang sebagai manfaat yang sering dibutuhkan dalam kehidupan, yakni mengetehui hukum-hukum Tuhan. Hal ini sangat dibutuhkan dalam setiap aktivitas manusia, karena semua aktivitas yang dilakukan oleh seorang mukalaf, tak satu pun yang luput dari hukum-hukum syariat. Dan seperti paparan di atas bahwa munculnya hukum-hukum syariat pasti bermula dari kajian ilmu ushul fiqh. Melalui pemaparan biodata ilmu ushul fiqh seperti yang telah disebutkan, secara tidak langsung kita telah  mengetahui seluk-beluk dari ilmu tersebut secara lebih dalam. Sehingga hal ini pasti menambah daya tarik tersendiri dalam mempelajari ilmu ushul fiqh. Karena pastinya kita telah memiliki persepsi mengenai ushul fiqh dan paham akan arahannya baik dari segi pembahasan maupun polemik-polemik yang terdapat di dalamnya.

Penulis: M. Ihsan Khoironi

Penyunting: Syachrizal Nur R.S

Tulisan Lainnya

Mengenal Lebih Dekat Ushul Fiqh

Tulisan Lainnya