Search
Close this search box.

Belajar Ushul Fikih Yuk !!!

PO

Ilmu Fikih adalah ilmu yang dinamis (berkembang), pemahaman tentang dinamis di sini bukan berarti Ilmu Fikih tidak konsisten dengan tidak adanya pakem yang pasti,  tapi yang dimaksud dinamis di sini Ilmu Fikih adalah yang mengikuti keadaan lingkungan di sekitarnya. Ini terbukti sdengan adanya kisah Imam Syafii yang mempunyai 2 Qaul, yaitu Qaul Qadhim yang beliau cetuskan saat berada di Iraq dan Qaul Jadid ketika di Mesir, dari sini menunjukan suatu hukum dalam Ilmu Fikih akan menyesuaikan waktu dan tempat hukum tersebut dirumuskan.

Di era modern seperti saat ini, kedinamisan Ilmu Fikih sangat dibutuhkan, di mana banyak hal-hal baru yang bermunculan dan hukumnya belum dirumuskan oleh para ulama salaf.

Tema besar tentang kedinamisan Ilmu Fikih sebenarnya sudah banyak kita dengar tapi dengan pengistilahan yang berbeda, Fikih Manhaji contohnya. Fikih Manhaji adalah metodologi pembelajaran Ilmu Fikih yang bukan hanya mengetahui hukum sesuatu dan alasannya saja melainkan kita juga diajak untuk mengetahui bagaimana hukum ini bisa difatwakan oleh ulama salaf.

Berbicara tentang Fikih Manhajji, maka kita tidak akan lepas dengan Ilmu Ushul Fikih. Karena dalam Ilmu Ushul Fikih kita akan diberi pemahaman banyak tentang metodologi penggalian hukum dari sebuah dalil syari hingga menjadi sebuah produk hukum yang matang.

Dalam kitab Syarah Waraqat karangan Imam Jalaluddin Al-Mahalli, kata Ushul berasal dari kata asal yang bermakna pondasi awal suatu perkara sebagai penyangga perkara lain diatasnya, sedangkan Fikih sendiri secara syara mempunyai arti ilmu tentang pemahaman hukum-hukum syariat yang diperoleh melalui proses Ijtihad.

Dari dua pengertian diatas bisa kita tarik benang merah bahwa Ilmu Ushul Fikih adalah disiplin ilmu yang mengupas tentang apa-apa saja fondasi yang membangun sebuah hukum Fikih itu bisa dicetuskan oleh para mujtahid. Seperti contoh dalam surah Al-Baqarah ayat 43, Allah berfirman;

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS. Al Baqarah: 43)

Ayat ini adalah salah satu dari dalil nash adanya kewajiban salat bagi orang muslim, adanya penggunaan lafaz fiil amr atau perintah untuk melakukan sesuatu menunujukan bahwa hal yang menajdi objek dari perintah tersebut bersifat wajib, inilah salah satu metodologi penganalisaan suatu dalil sebelum menelurkan sebuah hukum dalam Ilmu Ushul Fikih.

Keren bukan, perlu kalian ketahui bahwa peletak awal adanya penteorian cara penggalian sebuah hukum Fikih atau ushul Fikih adalah Mujtahid Mutlak mazhab kita loh, siapa lagi kalau bukan Imam Muhammad Bin Idris As-Syafi’i, beliau adalah peletak awal Ilmu Ushul Fikih.

Jadi, begitulah perkenalan tentang apa itu Ilmu Ushul Fikih, semoga dengan ini teman-teman akan tertarik belajar Ilmu Ushul Fikih sebagai langkah awal untuk menuju pemahaman tentang Fikih yang manhaji ke depannya.

Terima kasih

Locky

Penulis: Lukman

Penyunting: Abror

Tulisan Lainnya

Belajar Ushul Fikih Yuk !!!

PO

Tulisan Lainnya