Search
Close this search box.

Kaum Takfiri: Gagal Paham Amar Makruf Nahi Munkar

Sederhana Foto Ucapan Hari Pahlawan Kiriman Facebook

Tidak banyak dari kita mengerti benar soal hal-hal yang dapat mencampakkan seorang muslim dari agama yang dianutnya. Secara praktis yang terjadi, bahkan, orang-orang mudah menganggap murtad (takfiri)[i] hanya karena terlihat lain dengan pemahaman mereka.

Sikap kita, barangkali, cukup beriktikad baik bahwa ada maksud tertentu di balik ‘penyerangan’ iman itu. Boleh jadi hal itu sebagai ekspresi ‘semangat’ beragama dengan menerapkan amar makruf nahi munkar. Tentu kita tidak menyalahkan niat baik ini, akan tetapi cara yang dilakukan agaknya perlu kita tandai, kita curigai.

Jika benar perlakuan mereka itu didorong kuat oleh Al-Qur’an, maka dalam surat An-Nahl ayat: 125 dikatakan; Mengajaklah pada jalan Tuhanmu dengan hikmah, mauizah hasanah, dan (seandainya diperlukan debat) debatlah dengan cara yang paling baik.

Dakwah yang diajarkan Islam adalah kelembutan. Karena hanya dengan itu manusia menjadi luluh dan mudah menerima. Bayangkan saja Anda merayu muslim untuk salat atau menunaikan kewajiban lain atau menjauhi batas agama dan sebagainya, yang menurut Anda itu benar sementara muslim bersangkut meyakini sebaliknya. Sejurus kemudian Anda melemparkan tuduhan ‘kafir’ hanya karena ia tidak sedang di pihak Anda tanpa menyadari bahwa dalam persoalan tertentu (yang tidak menyangkut dasar-dasar agama)[ii] terdapat ragam pendapat ulama. Anda telanjur menyematkan ‘kafir’ dan menafikan silang pendapat para ulama. Hal demikian mengesankan sikap ketergesa-gesaan yang buruk.

Menurut Sayyid Ahmad Masyhur Al-Haddad, bahwa ijmak bersaksi, senyampang dia seorang muslim yang salat (ahlu kiblat) maka haram dituduh kafir kecuali ia tidak percaya keberadaan Tuhan atau syirik secara terang-terangan atau menolak pokok-pokok syariat Islam.

Mengkafirkan orang tanpa ada sebab seperti di atas adalah hal yang sangat mengkhawatirkan. Dalam hadis Bukhari riwayat Abu Hurairah, Nabi bersabda; jika di antara seseorang menuduh saudaranya dengan ucapan ‘Hai, kafir’ maka tuduhan itu bisa mengenai salah satu dari mereka. Sayyid Muhammad Alawi, pengarang, menyatakan; tidak dibenarkan mengkafir-kafirkan orang selain dia yang diliputi cahaya syariat tentang sebab-sebab masuk atau keluar dari Islam. Tidak cukup dengan paham yang terbatas, yang ragu-ragu, yang tak tahu, untuk mengambil peran layaknya wasit dalam penentuan iman seseorang.

Bahkan, ahli maksiat (fasik) selagi ia mengakui keesaan Allah dan kenabian Muhammad SAW tidak boleh dianggap kafir. Dalam hadis riwayat Anas bin Malik, Rasul bersabda; tiga pokok iman, antara lain, 1) larangan menyebut kafir orang yang masih meyakini Allah esa sekalipun bertumpuk dosa, 2) jihad sejak diutusnya Nabi hingga akhir masa berperang dengan Dajjal, 3) Mengimani takdir.

Pada hematnya, penghakiman ‘kafir’ dari siapa kepada siapa harus melewati orang yang benar-benar mengerti seputar konsekuensi dan penyebab hilangnya iman. Semangat praktik beragama harus disertai semangat memahami esensi agama itu sendiri.

Tabik.

Penulis: Ilham Romadhan

Penyunting: Muhammad Miqdadul Anam


[i] Istilah populer ini baru dikenal belakangan untuk menamai pekerjaan sebagian kelompok Islam yang terlihat sering melabeli kafir terhadap penganut paham yang mereka anggap ‘sesat’ dan tidak sesuai syariat.

[ii] Persoalan aksiomatik atau pilar beragama meliputi iman (tauhid), kenabian, Nabi Muhammad sebagai rasul terakhir, nyatanya Hari Kiamat dan peristiwa setelahnya, adanya surga-neraka dsb. Semua ini sering diistilahkan ma’lumatun min ad-Din bi dharurat. Begitu halnya mengingkari khabar mutawatir atau ijmak.

Tulisan Lainnya

Kaum Takfiri: Gagal Paham Amar Makruf Nahi Munkar

Sederhana Foto Ucapan Hari Pahlawan Kiriman Facebook

Tulisan Lainnya