Search
Close this search box.

Tutorial Qadha’ Shalat Idul Adha

gambar sholat idul adha

Sebentar lagi kita akan memasuki salah satu bulan yang termaktub dalam Al-Qur’an sebagai salah satu dari “Asyhur Al Hurum” atau bulan-bulan mulia, yakni bulan Dzulhijjah. Dalam bulan Dzulhijjah ini banyak sekali Event-Event Syariat yang sudah tersusun. Salah satunya yakni Hari raya Idul Adha.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa dalam Islam terdapat dua hari raya yang teragendakan dalam satu tahun kalender Hijriyah, yakni Idul Fitri dan Idul Adha. Dan dari dua hari raya ini masing-masing terdapat kesunnahan Shalat hari raya.

Shalat Idul Adha hukumnya Sunnah Muakkad. Itu artinya Shalat ini sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Namun dengan adanya label “sunnah” bagi kaum muslim boleh-boleh saja untuk tidak melaksanakannya. Nah ketika ada seseorang tidak melakukan Shalat Idul Adha, apakah juga terdapat kesunnahan meng-Qadha Shalatnya?

Dalam ilmu Fikih dijelaskan bahwasanya Shalat Idul Adha atau lebih umum Shalat Sunnah terdapat kesunnahan meng-Qadha nya. Namun untuk permasalahan Idul Adha ini ketentuan Qadha’ nya sedikit berbeda dengan yang shalat sunnah yang lain. Mengingat dari tata cara pelaksanaan Shalatnya pun sudah berbeda.

Munculnya perbedaan ini ketika ada seseorang ingin meng-Qadha Shalat Idul Adha nya di luar hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Sudah masyhur di telinga kita bahwasanya dalam pelaksanaan Shalat idul Adha terdapat kesunnahan untuk takbir 7 kali di rakaat pertama, dan 5 kali di rakaat kedua. Kesunnahan ini didasari karena memang dalam hari raya terdapat kesunnahan takbir. Nah kalau memang latar belakangnya seperti itu muncul masalah ketika Qadha’ Shalat Ied dilakukan diluar waktu kesunnahan takbir (hari Tasyrik), apakah tetap dalam shalat Qadhanya terdapat kesunnahan takbir 7 dan 5 kali seperti ketentuan di atas?

Kaedah

Ketika anda bertanya-tanya, mana kaidah fikihnya? Katanya rubrik kaidah fikih tapi kok dari tadi sama sekali tidak menyebutkan kaidah fikih? Sebentar, tulisan sebelumnya hanya sebagai pengantar menuju kaidah. Jadi mohon bersabar.

Ada satu kaidah fikih yang bebunyi : “العبرة بوقت القضاء دون الأداء “. sederhananya seperti ini “penganggapan hukum (yang terpakai) itu ketika waktu Qadha, bukan waktu Ada’(pelaksanaan sesuai waktu)”. Oke, sudah mulai nyambung kan? Sebentar, sebelum kita kembali ke permasalahan di atas mari kita bahas sedikit tentang kaidah ini.

Kaidah ini bisa anda temukan di kitab Mausuah Qawaid Al-Fiqhiyah. Yang merupakan nukilan dari kitab Asybah wa An-Nadhair miliknya imam Suyuti. Kedua kitab di atas menjelaskan bahwasanya kaidah ini hanya tertentu pada Qada’ sebagian ibadah ketika terlewatkan. Lebih khusus ibadah ini diarahkan ke Shalat. Dan dari sini bisa kita ambil kesimpulan bahwasanya ketika ada seseorang meninggalkan shalat, baik Fardhu maupun Sunnah, maka ketika dia meng-Qadha’ hukum yang berlaku yakni hukum ketika Qadha’ tersebut.

Semisal ketika dia meninggalkan shalat Isya’ yang mana ketentuannya rakaat satu dan dua ada kesunnahan mengeraskan suara, karena pelaksanaanya di malam hari, ternyata orang tadi meng-Qadhashalatnya di siang hari  yang notabene tidak ada kesunnahan untuk mengeraskan suara. Maka hukum yang berlaku ketika meng-Qadhayakni ketika waktu Qadha’ tersebut (berarti tidak ada kesunnahan mengeraskan suara).

Pun juga sama dengan permasalahan di awal tadi, ketika ada seseorang ingin meng-Qadha shalat Idul Adha di luar hari Tasyrik, maka tidak ada hukum sunnah baginya untuk takbir 7 dan 5 kali ketika shalat. Karena hukum yang berlaku ialah ketika waktu Qadha’ tersebut.

Redaktur: M. Ilham Firmansyah
Penyunting: M. Ihsan Khoironi

Tulisan Lainnya

Tutorial Qadha’ Shalat Idul Adha

gambar sholat idul adha

Tulisan Lainnya