Search
Close this search box.

Macam-macam Makna الأصل

ashl

KASMPUS POJOK – Dalam literatur Fiqh, banyak ditemukan lafadz الأصل. bila dilihat dalam kamus terjemah arab indonesia, seperti kamus Munawwir lafad ini memiliki arti asal, sumber, induk, dan masih banyak lagi. Namun terkadang arti-arti tersebut tidak dapat dipahami bila dimasukkan dalam konteks pembahasan.

Maka tulisan ini coba mengulas beberapa makna dari kata ini, untuk mempermudah dalam penyampaian maksud dari sebuah ibarat. Para ulama’ merangkum makna-makna tersebut dalam sebuah nadhom, sebagai berikut:

لِظَاهِرٍ وَلِلدَّلِيْلِ يَافَتَى●  وَلَفْظُ أَصْلٍ فِي اصْطِلَاحِهِمْ أَتَى
وَمَا عَلَيْهِ قَسْتَ هَاكَ الفَائِدَةْ●  وَرَاجِحٍ مُسْتَصْحَبٍ وَقَاعِدَةْ
لِمَخْرَجِ الفُرُوْضِ يَاخَلِيْلِيْ●  وَزِدْ عَلَيْهَا عَدَدَ التَّأْصِيْلِ

Pertama

kata الأصل menunjukkan arti الظاهر (yang tampak, terlihat, lahiriah). Seperti dalam contoh ibarat:« «الأصل في الصلاة الصحة, maka ibarat ini bermaksud “secara lahiriah salat itu sah”. 

Ini dapat diaplikasikan dalam masalah ketika seseorang setelah salam meragukan apakah ada rukun yang tertinggal saat ia salat, maka dia tidak perlu mengulangi salatnya, karena secara lahiriah salatnya sudah sempurna. Terbukti dengan tuntasnya salat sampai ia melakukan salam.

Kedua

kata ini bermakna: الدليل. Makna ini umumnya berada di awal pembahasan saat mushannif ingin menyampaikan nas yang mendasari sebuah hukum. Contoh ibarat:

أصل هذه القاعدةِ الذي استَنْبَطَتْ منه قوله ﷺ : لَا ضَرَرَ ولا ضِرَارَ»»

“Dalil dari kaidah ini adalah hadis Nabi SAW. yang berbunyi…”

Ketiga

berarti: الراجح (yang lebih unggul). Makna ini diterapkan dalam salah itu ibarat dari Kaidah Fiqh yang berbunyi: الأصل في الكلام الحقيقة»». Yang bermaksud, sebuah ucapan lebih unggul ke makna hakikat dari pada makna majaznya. 

Keempat

bermakna: الحالة القديمة (keadaan awal) atau dalam Ushul Fiqhnya diistilahkan dengan المستصحب. Ini bisa diterapkan dalam ibarat: الأصل في الماء الطهارة»». Yang berarti air itu awalnya suci. «الأصل في الأشياء الإباحة». Sebuah perkara itu awalnya diperbolehkan.

Kelima

sebagai: القاعدة المستمرة (peraturan dasar). Arti ini dipraktekkan dalam rumusan-rumusan ushul fiqh, seperti dalam الأصل أن الخاص مقدم على العام»». Atau dalam istilah nahwu disebutkan: والأصل في الأخبار أن تؤخرا….

Selanjutnya, الأصل, diartikan sebagai المقيس عليه. Yang menjadi salah satu rukun dalam bab qiyas. 

Terakhir, diartikan dengan bilangan kelipatan dari bagian warisan. Artinya bagian penyebut dicarikan angka yang sama dengan bagian ahli waris yang lain. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam pembahasan Faraidh. 

Redaktur: Muhtaddin Rahayu
Penyunting: M. Ihsan Khoironi

Kitab Ad-durrah Az-zahiyah Hal 47 Juz 1

Tulisan Lainnya

Macam-macam Makna الأصل

ashl

Tulisan Lainnya