Search
Close this search box.

3?, 4?, 3! (Kaidah Kedua)

Seorang manusia memang tidak lepas dari yang namanya lupa. Dalam bahasa Arab, manusia diartikan sebagai insan pun mengakar kuat dengan kata nisyan yang berarti lupa. Maka tak heran tak bisa harus selalu disalahkan jika ada seseorang lupa mengerjakan sesuatu, atau lupa akan titipan yang kita berikan kepadanya. Lantas mesti mereka yang lupa akan berkata : “Namanya juga manusia”. Sekali dua kali lupa memanglah dimaafkan, namun kalau sampai berkali-kali lupa ya lain ceritanya, kalau seperti itu dia sudah mengidap penyakit pelupa atau pikun.

            Karena manusia adalah “maha pelupa” , hal ini juga berimbas pada hampir segala aspek kehidupan, tak terkecuali pada syariat Islam. Dalam Islam, hal ini sudah diantisipasi sejak dulu mengenai kasus lupa ini. Semisal ada orang yang lupa, apakah ia telah melaksanakan wudu atau belum? Atau semacamnya. Nah, untuk kali ini penulis akan mecoba menjelaskan salah satu kaidah fikih yang berkaitan erat dengan permasalahan lupa-melupa ini, dan coba membahas beberapa permasalahan yang tercakup di dalamnya yang mana permasalahan yang ada ini sering terjadi di antara masyarakat kita.

            Dalam ilmu fikih, terdapat kaidah  “اليقين لا يزال بالشاك”  yang bermakna, “Sebuah keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan sebuah keraguan”. Maksudnya ialah ketika kita telah meyakini suatu hal, maka keyakinan tersebut tidak bisa dihilangkan dengan sesuatu yang masih diragukan. Kaidah ini didasari hadis Nabi yang berbunyi: “Jika kalian semua merasakan sesuatu di dalam perut kalian, lalu kalian ragu apakah darinya mengeluarkan sesuatu atau tidak? Maka jangan keluar masjid hingga kalian mendengarkan suara (kentut) atau mencium bau sesuatu”  (HR. Muslim).  Dari hadis di atas sudah jelas menjelaskan bahwa ketika seseorang masih ragu tentang suatu perkara maka teruskanlah kegiatan (ibadah) itu sampai kalian meyakini bahwa perkara tersebut terjadi.

            Kaidah di atas bisa dipakai di banyak permasalahan yang sifatnya memiliki keraguan. Semisal dan ini yang sering terjadi, sudah masuk ke rakaat berapa saya ini? Apakah saya di rakaat ketiga atau keempat? Dari pengalaman penulis sendiri ketika ditanya tentang masalah ini, orang ketika dalam keadaan seperti ini malah melakukan sujud sahwi di akhir salatnya karena di anggap sujud sahwi sebagai “pengganti kelupaan” mereka. Padahal hal demikian salah besar kalau ditinjau dari sisi ilmu fikih. Lalu apa yang harus ia lakukan? Mari kita praktikkan kaidah di atas dengan permasalahan ini.

            Kalau kita sedikit berpikir dari kejadian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sebenarnya ia meyakini telah melakukan rakaat ketiga dalam salatnya. Dan yang ia bingungkan ialah rakaat keempatnya. Dan jawabannya adalah ia dianggap masih dalam rakaat ketiga, karena rakaat tersebut yang ia yakini sebelumnya. Atau semisal masalah lain yakni apakah saya memliki wudu atau tidak? Maka ia meyakini bahwa ia masih dalam keadaan berhadas dan ragu tentang wudunya. Dan untuk masalah ini bisa diputuskan jawabannya sendiri oleh para pembaca. Juga masih banyak permasalahan lain yang bisa tercakup dalam kaidah tersebut. Penulis hanya menyebutkan beberapa permasalahan saja yang memang sering terjadi di masyarakat kita.

            Kaidah di atas juga mengajarkan bahwa apa yang kita lakukan harus didasari dengan keyakinan. Ketika kita memulai suatu pekerjaan yang ditanamkan awal ialah sebuah keyakinan bahwa apa yang kita lakukan akan mencapai sebuah keberhasilan. Jika ragu dalam melangkah, maka lebih baik tidak.

            Kesimpulannya ialah, keraguan seseorang yang muncul tiba-tiba karena semisal faktor lupa, tidak bisa mengubah keyakinan awalnya. Dan dia dihukumi sesuai keyakinan awal. Sekian dan terima kasih. Wassalam.

Penulis: M. Ilham Firmansyah

Editor: Syachrizal Nur Ramadhani Salim

Tulisan Lainnya

3?, 4?, 3! (Kaidah Kedua)

Tulisan Lainnya