Search
Close this search box.

Sedikit Mengapresiasi Kebijakan Mengatasi Polusi Udara Jakarta

polusi udara jakarta

KAMPUS POJOK – Akhir-akhir ini, di samping gencar membahas Pemilu, berita nasional tak ketinggalan membahas polusi udara Jakarta yang kian memburuk. 

Sebagaimana kita tahu, polusi udara Jakarta ini tak lain adalah ulah manusia sendiri. Masak iya, batu yang diam manis di gunung sana bisa membuat polusi udara. Karena itu, Al-Qur’an jauh-jauh hari telah mengingatkan, seperti yang termaktub dalam surah al-Rum ayat 41,

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka dapat merasakan sebagian akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Untungnya, pemerintah pusat bakal menerapkan beberapa kebijakan untuk menangani polusi udara Jakarta. Di antaranya adalah penerapan Work From Home (WFH) seperti saat wabah kemarin. Tujuannya agar polusi kendaraan dapat berkurang dengan sedikitnya lalu lalang kendaraan. 

Selain itu, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan akan melakukan rekayasa cuaca agar hujan bisa segera turun di Jakarta. Polda Metro pun akan gencar memberlakukan uji emisi kendaraan. (Tempo.co).

Apresiasi Kebijakan

Tindakan pemerintah dalam hal ini selaras dengan maqashid al-Syari’ah (tujuan adanya syariat).  Lebih spesifik lagi, erat hubungannya dengan Hifdz al-Nafs (penjagaan terhadap jiwa). Dalam artian, penanganan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga kehidupan dan kesehatan manusia. 

Selain itu, peran pemerintah dalam konservasi alam terbilang dominan. Karena, tanpa peran aktif pemerintah sebagus konsep pelestarian dan penanganan masalah lingkungan tidak akan berjalan optimal. Selaras dengan Kaidah Fikih,

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemerintah terhadap rakyatnya harus berdasar pada kemaslahatan.”

Dengan begitu, tindakan pemerintah menangani polusi udara Jakarta sejalan dengan spirit kaidah di atas. Mengadakan beberapa kebijakan untuk mengembalikan udara Jakarta seperti semula adalah suatu bentuk maslahat.

Maka, mari sejenak kita bertepuk tangan atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menangani polusi udara Jakarta; Mari kita sedikit mengapresiasi atas pencapaian tersebut. Cukup, sampai situ saja.

Sedikit Koreksi

Selebihnya, kita juga butuh mengoreksi kenapa polusi udara Jakarta terjadi begitu parah, sampai seperti kota yang berselimut kabut. Rupanya, kita perlu berkaca lagi dari sebuah Kaidah Fikih yang berbunyi,

اَلدَّفْعُ أَقْوَى مِنَ الرَّفْعِ

“Menolak Lebih Kuat dari Menghilangkan.”

Mudahnya, Kaidah Fikih tersebut bisa dikatakan bahasa Arabnya peribahasa, “Mencegah lebih baik daripada mengobati.” Tentu tak asing peribahasa yang telah kita dengan sejak kecil itu. Kalau ingin dihubungkan dengan polusi udara Jakarta, seharusnya dari lama kita dapat mencegahnya dengan berbagai macam cara. Tidak bakar-bakar sembarangan, misalnya.

Apa dengan begitu pemerintah  tidak punya rencana pencegahan polusi udara ini? Oh, tentu ada. Dalam UUD Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Indonesia memiliki tiga jenis hutan: Hutan Lindung, Hutan Konservasi, dan Hutan Produksi. Setidaknya ada dua puluhan juta hektar hutan sebagai tempat produksi oksigen di Indonesia.

Sayangnya, pelestarian lingkungan ini tidak merata di seluruh Indonesia. Jakarta terdampak polusi udara salah satu akibatnya. Lahan terbuka di sana masih belum cukup untuk menyaring karbondioksida dari banyaknya kendaraan yang terjebak macet. 

Karena itu, pemerintah layaknya lebih gencar lagi dalam pemerataan ruang hijau di Indonesia. Daripada susah-susah buat kebijakan seperti sekarang, lebih enak mencegah sejak dini. Atau, dalam pikiran liar saya, diadakannya program di atas gedung-gedung Jakarta berhiaskan taman. Seperti yang ada di bumi-838 dalam film Doctor Strange in The Multiverse of Madness.

Redaktur: Muhammad Miqdadul Anam
Penyunting: M. Ihsan Khoironi

Tulisan Lainnya

Sedikit Mengapresiasi Kebijakan Mengatasi Polusi Udara Jakarta

polusi udara jakarta

Tulisan Lainnya