Search
Close this search box.

Sedikit Catatan Tentang Azan; Hayya ‘alal Jihad.

1_fjODLVEgEzDfONDxvFhPgA

Pagi itu, hujan kemarin sore yang belum reda membuat hawa di pesantren masih dingin. Namun, suasana dingin itu dengan cepat dirubah oleh berita hangat dari twitter. Suatu timeline mengabarkan tentang seorang pemuda yang mengumandangkan azan. Yang membuat hangat, azannya sangat tidak lazim. Bukan ajakan untuk salat, tetapi jihad. Hayya ‘alal-Jihad, mari menuju Jihad.

Frasa Hayya ‘alal-Jihad sebetulnya sama sekali tidak ada rujukan dalam Al-Quran dan Hadis. Penulis berani berkata demikian sebab dari penelusuran secara acak hadis-hadis Rasulullah, tidak ditemukan satu frasa pun yang berkonotasi dengan makna jihad.

Azan Menurut Para Ulama.

Dalam kitab al-Majmu’ Syarh Muhadzzab, Imam Nawawi menuliskan pandangan Qadhi ‘Iyadh tentang filosofi azan[1];

                “Azan adalah sebuah ungkapan yang isinya mencangkup makna keimanan. Kalimat pertamannya adalah ungkapan rasa kebesaran dan kesempurnaan Tuhan. Karena itulah, azan diawali dengan Takbir, Allahu Akbar. Setelah itu, kita mengesakan Tuhan. Mengesakan Tuhan adalah esensi dari keimanan dan hal yang paling utama kita lakukan dalam hidup. Kemudian, kita bersaksi atas kenabian Baginda Rasul SAW. Kedua persaksian, kepada Allah dan Baginda Rasul SAW adalah pondasi agama. Setelah pondasi akidah kita sempurna, kita diajak untuk beribadah kepada Allah. Salat menjadi ibadah utama yang harus dilakukan, karena salat adalah tiang agama. Setelah itu, kita diajak menuju kemenangan. Sebuah kemenangan hakiki dengan tinggal di surga. Dan terakhir, kita kembali diingatkan dengan kebesaran Allah, Allahu Akbar, sebagai bentuk peneguhan hati”.

Jika membaca pengertian azan, dalam beberapa literatur fikih, kalimat dan formasi sudah paten. Formasi tersebut sudah diatur oleh Baginda Rasul SAW.

Dalam Fathul Qarib al-Mujib[2], Syekh Ibn al-Qasim menuliskan pengertian azan;

ذكرٌ مخصوص للإعلام بدخول وقت صلاة مفروضة

(Azan) adalah sebuah ungkapan tertentu yang berfungsi sebagai informasi masuknya waktu salat fardu.

Selain itu, sebagaimana yang ditulis oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in[3] menuliskan;

ما عرف من الألفاظ المشهورة فيهما

Sebuah panggilan yang formatnya sudah dikenal.

                Dua kitab tersebut menurut penulis sudah mewakili pengertian azan secara etimologi dalam mazhab Syafi’i. Meskipun diungkapkan dengan redaksi yang berbeda-beda, esensi sama, azan adalah sebuah seruan untuk salat yang formasinya tertentu.

Pada dasarnya, fungsi utama azan adalah sebagai pengingat. Pengingat sebagai masuknya waktu salat atau didirikannya salat. Namun, azan tidak melulu untuk menjadi pengingat masuknya waktu salat. Fathul Mu’in menjelaskan beberapa keadaan di luar salat dimana azan boleh dikumandangkan;[4]

وقد يسن الأذان لغير الصلاة كما في أذن المهموم والمصروع والغضبان ومن ساء خلقه من إنسان أو بهيمة وعند الحريق وعند تغول الغيلان أي تمرد الجن وهو والإقامة في أذني المولود وخلف المسافر..

Selain untuk salat, azan juga disunahkan dalam beberapa keadaan, seperti mengazani orang yang dilanda bencana, berkelahi, orang yang sedang marah, dan juga untuk menjinakkan hewan. Selain itu, azan bisa dikumandangkan saat terjadi kebakaran, diganggu makhluk halus. Selain itu, azan sekaligus ikamah sunnah dikumandangkan di dua telinga bayi yang baru lahir dan orang yang hendak bepergian.

Meskipun azan bisa dilakukan di luar fungsi utama, sebagai pengingat salat, format azan tidak mengalami perubahan, sama seperti azan untuk salat. Bahkan, penulis dan beberapa kawan mencoba melacak format azan yang lain secara online maupun offline, hasilnya nihil.

Lalu, bagaimana jika format azan tersebut diubah?.

Pandangan Ulama Tentang Perubahan Format Azan.

Secara umum, formasi azan yang tidak sesuai dengan formasi pada umumnya ada pada azan subuh dan azan dengan anjuran salat di rumah. Dalam azan subuh, biasa dikenal dengan nama tatswib. Tatswib sebenarnya tidak merubah formasi azan. Ia hanya sebuah tambahan yang diucapkan setelah hai’alatain (seruan ajakan untuk salat dan menuju kemenangan). Menurut I’anatut-Thalibin, tatswib ini berawal saat Bilal bin Rabah mengumandangkan azan subuh dan Baginda Rasul masih tidur. Mendengar tatswib tersebut, assholatu khairum-minan naum, Baginda Rasul bersabda, اجعله في تأذينك للصبح, gunakan kalimat itu di azan subuhmu. Dari perintah inilah, disunahkan untuk mengucapkan tatswib dalam tiap azan subuh.

Kemudian, formasi yang berbeda juga berada di azan dengan anjuran salat di rumah. Azan seperti ini dilatarbelakangi oleh keadaan yang tidak memungkinkan untuk ke masjid saat itu. Redaksi perintahnya berbeda-beda. shollu fi buyutikum, atau shollu fi rihalikum. Meskipun berbeda, namun esensinya sama, anjuran untuk melakukan salat di rumah. Berbeda dengan azan subuh, redaksi ini menggantikan posisi hayya ‘ala sholah.

Kedua formasi azan tersebut telah didengar oleh Baginda Rasul sendiri. Bahkan, dalam azan yang berisi anjuran untuk tidak salat di masjid, adalah perintah dari Baginda Rasul secara langsung.

Sejarah juga merekam perubahan formasi azan untuk kesekian kalinya. Hayya ‘ala khairil-amal, sebuah ajakan untuk berbuat baik. Meskipun pesan yang dikandung baik, azan khas kalangan Syi’ah ini tak pernah diajarkan bahkan didengar langsung oleh Baginda Rasul. Bahkan, dalam al-Majmu’ Syarah Muhadzab, Imam Baihaqi mengatakan[5];

لم تَثْبُتْ هَذِهِ اللَّفْظَةُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحْنُ نَكْرَهُ الزيادة

“Tidak ada riwayat seperti ini dari Nabi shalallahu alaihi wasallam. Dan kami tidak suka dengan tambahan dalam azan”.

Lebih lanjut, Syekh Nawawi al-Bantani, dalam Nihayatuz Zain menuliskan[6];

وَأَن يُقَال فيهمَا حَيّ على خير الْعَمَل كَمَا قد يَقع ذَلِك بعد الحيعلتين لِأَنَّهُ شعار الزيدية

“(Juga berhukum makruh) mengucapkanحَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ  dalam azan dan ikamah, jika kata tersebut diucapkan setelah الْحَيْعَلَتَيْنِ (حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ dan حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ), karena hal itu merupakan syiar dari Syiah Zaidiyah.”

Kemudian beliau melanjutkan bagaimana hukumnya seandainya حَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ itu mengganti posisi dari الْحَيْعَلَتَيْنِ (حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ dan حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ). Beliau berkata:

وَأما إِذا أَتَى بذلك عوضا عَن الحيعلتين فَلَا يَصح الْأَذَان وَلَا الْإِقَامَة لِأَن ترك كلمة مِنْهُمَا مُبْطل لَهما

“Namun, apabila kata itu (حَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ) menggantikan posisi الْحَيْعَلَتَيْنِ (حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ dan حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ), maka azan dan ikamahnya tidak sah, karena meninggalkan satu kalimat saja yang telah ditentukan dalam azan dan ikamah (sebagaimana yang telah disebutkan di atas) dapat membatalkan azan dan ikamah itu sendiri.”

 Melihat pemaparan di atas, penulis meyakini bahwa frasa Hayya ‘ala jihad tidak akan ditemukan dalam kitab turats manapun. Istilah tersebut baru dikenal belakangan, ya kemarin itu. Jika ditelisik lebih dalam lagi, mengganti ajakan salat dengan ajakan jihad sama halnya menyamakan posisi salat dengan jihad. Atau malah lebih parah lagi, mementingkan jihad daripada salat. Yang jelas, dilihat dari sisi manapun, azan dengan format yang demikian sekaligus membawa parang tidak bisa dibenarkan.

Wallahua’lam

Penulis: Muhammad Az-Zamami.

Penyunting: Ilham Romadhan.

#fikihindustri #ngajisakkuliahe


[1] Abi Zakaria Yahya al-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarhil-Muhadzab, (Mesir: Darul Hadis, 2010) vol. 4 hal.

[2] Ibn Qasim al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, (Jakarta: Darul Kutub al-Islamiyah, 2012)hal. 307

[3] Zainudin al-Malibari, Fathul Mu’in, (Jakarta: Darul Kutub al-Islamiyah, 2009)hal. 61

[4] Zainudin al-Malibari, Fathul Mu’in, (Jakarta: Darul Kutub al-Islamiyah, 2012) hal. 61

[5] Abi Zakaria Yahya al-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarhil-Muhadzab, (Mesir: Darul Hadis, 2010) vol. 4 hal. 130.

[6] Abi al-Mu’thi Muhammad an-Nawawi, Nihayatuz-Zain, (Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2007) hal. 305.

Tulisan Lainnya

Sedikit Catatan Tentang Azan; Hayya ‘alal Jihad.

1_fjODLVEgEzDfONDxvFhPgA

Tulisan Lainnya