Search
Close this search box.

LBM Wasith: Tentang Zakat E-emas

DSC_0179

Jumat, 21 Agustus 2021, Ma’had Aly Pondok Pesantren An-Nur II mengadakan Lajnah Bahtsu Masail (LBM) “Wasith”. Acara ini adalah kegiatan rutin mahasantri Ma’had Aly An-Nur II tiap satu bulan sekali. Dimulai bakda Magrib, diawali dengan lalaran bersama. Acara ini digelar di perpustakaan Ma’had Aly yang diikuti seluruh mahasantri. LBM pun dibuka oleh Fuad Amin selaku moderator LBM Wasith kali ini.

            Ustaz Kholili beserta Ustaz Shobirin menjadi perumus di LBM malam itu. Juga didampingi Muhammad Miqdadul Anam dan Vicky Shahrul sebagai notulen. Acara inti dimulai dengan dibacakannya soal oleh moderator.

Usai soal selesai dibacakan, moderator memperkenankan pada musyawirin untuk mengutarakan pendapatnya. Acungan tangan beserta sorak-sorak yang bersautan menghidupkan suasana saat itu. LBM semakin hidup dengan berebutnya musyawirin dalam mengutarakan pendapat.

            Soal yang dibahas kali ini ialah mengenai tentang transaksi zakat emas daring. Berikut pemaparan soalnya,

Salah satu bentuk usaha daring yang semakin diminati oleh masyarakat milenial zaman sekarang adalah investasi emas virtual. Selain lebih praktis dan menghemat waktu, investasi ini juga menjanjikan dan memiliki keuntungan yang menggiurkan.

Salah satu perusahaan yang menyediakan jasa jual beli emas secara online adalah Orori. Perusahaan ini meluncurkan aplikasi bernama E-emas, yang tentu saja menyediakan layanan jual beli emas. Aplikasi ini bisa menjadi alat bagi siapa saja untuk berinvestasi emas. Dengan membawa tiga fitur unggulnya, yakni beli emas, jual emas dan ambil emas, pengguna bisa melakukan pembelian emas dalam jumlah kecil, mulai dari 0.02 gram atau sekitar Rp 100.000 sampai Rp 150.000. Harga emas ini tentu saja akan terus mengalami perubahan mengikuti pergerakan emas dunia. Aplikasi ini juga menyediakan pembayaran yang sifatnya fleksibel. Sejauh ini, E-emas telah menyediakan pilihan pembayaran dari Bank, baik via ATM, Internet Banking dan Mobile Banking. Pengguna yang membeli emas, bisa menyimpan emas secara otomatis (virtual) tanpa adanya pungutan biaya tambahan. Jadi, emas tidak langsung dikirim ke alamat pengguna setiap saat, pengguna pun bisa melihat saldo atau simpanan emas mereka dengan meng-akses akun E-emas miliknya.

Tetapi jika suatu saat emas itu ingin diambil secara fisik, aplikasi ini bisa melayaninya karena aplikasi ini mempunyai fitur ‘ambil emas. Dengan syarat, emas yang dimiliki berbobot minimal 1 gram dan akan dikirim ke alamat yang dituju.

Selain mengambil, ada juga pilihan jual emas secara cepat seandainya membutuhkan dana darurat. Hasil dari penjualanya akan ditransfer ke rekening bank pengguna dalam beberapa menit saja. Namun pengguna harus melakukan verifikasi kartu identitas dan mendaftarkan rekening bank nya di E-emas.

***

Dari deskripsi soal di atas, memunculkan tiga pertanyaan. Pertama, termasuk akad apakah transaksi pembeli dengan aplikasi Orori dalam pembelian E-emas. Kedua, bagaimana hukum transaksi tersebut. Ketiga, emas yang berada di penyimpanan virtual tersebut apakah wajib dizakati tatkala semua syarat sudah terpenuhi.

Para musyawirin pun saling berpendapat. Tak jarang terlihat suasana “perseteruan” yang seru: suasana saat masing-masing kelompok mempertahan jawabannya masing-masing. Ada juga musyawirin yang memberi edukasi bagaimana alur penjualan emas tersebut, yang sebenarnya berasal dari Perusahaan Antam.

Jawaban pun akhirnya diputuskan oleh perumus. Akad tersebut dikatakan sebagai akad jual beli atau bai, karena memenuhi masing-masing syarat dan rukun bai. Sementara mengenai hukum transaksinya yakni sah dan boleh. Dan tentang wajib atau tidaknya zakat tersebut terjadi khilaf, terdapat pendapat. Ada yang mengatakan wajib sebab pemilik E-emas sebenarnya mampu menerima emasnya, dalam artian ia dapat mengambil sewaktu-waktu emasnya di aplikasi tersebut. Dan juga ada pendapat yang mengatakan tidak wajib sebab tidak memenuhi syarat wajib zakat. (jawaban lengkap serta referensi bisa lihat di lembar jawaban notulen).

LBM Wasith ditutup dengan penjelasan dari Ustaz Kholili selaku perumus tentang penyaluran zakat melalui LAZISNU. Mengingat banyak lembaga amil zakat di luar sana yang tidak bertanggung jawab. Semisal penyaluran zakat hanya sebagian kecil dari yang terkumpul, dan yang lain sebagai pembiayaan teroris. Karena itu, LAZISNU hadir sebagai lembaga yang jelas dan bertanggung jawab.

Penulis: Syachrizal Nur R.S.

Penyunting: M. Miqdadul Anam

Tulisan Lainnya

LBM Wasith: Tentang Zakat E-emas

DSC_0179

Tulisan Lainnya