Ilmu tauhid, al-fiqhu fiddin, fikih akbar, atau disebut ilmu kalam diartikan oleh ibnu khaldun yakni ilmu yang membahas hujjah-hujjah tentang akidah-akidah keimanan dengan dalil-dalil aqliyah dan untuk menyangkal pelaku-pelaku bid’ah yang menyimpang dari keyakinan madzhab salaf dan ahlu sunnah.
Dari pengertian yang telah disampaikan dapat diapahami bahwa ilmu olah pikir juga termasuk dalam pembahasan ilmu ini. Awal mula wajibnya mempelajari ilmu mantik dan barahin(jamak dari lafadz burhan yang berarti dalil yang tersusun dari beberapa premis atau muqoddimah yang rasional dan meyakinkan) ialah sejak munculnya akidah-akidah orang ahli bid’ah yaitu sekitar tahun 500 H. Sebab saat pada zaman nabi Muhammad, akidah masih steril dari penyimpangan sebab sedikit penyimpangan pasti langsung terdeteksi dan dibenarkan oleh nabi.
Baru pada tahun 500 H muncul beberapa golongan seperti muktazilah dan syabihah (sebenarnya akidah yang mlenceng sudah ada pada zaman nabi yaitu akidahnya orang-orang munafik, setelah nabi wafat sudah mulai berani ditampilkan secara bertahap dan menyebar dan baru pada tahun 500 H menampilkannya secara totalitas). Ilmu olah pikir murni(yakni yang tidak bercampur dengan materi-matrei filsafat barat) hukum mempelajarinya ialah sepakat diperbolehkan bahkan dihukumi fardhu kifayah sebab berfungsi untuk menolak keyakinan dan pemikiran sesat didaerahnya, sedangkan yang tidak murni dalam artian yang bercampur dengan filsafah barat masih diperselisihkan kebolehannya.
Betapa pentingnya berhati-hati dalam masalah bertauhid sebab sekali pola pikir salah maka bisa menyebabkan suatu kefatalan. Dalam kitab waraqat dijelaskan “tidak diperkenankan untuk mengucapkan “setiap orang yang berijtihad dalam masalah akidah itu benar” karena hal tersebut bisa jadi membenarkan ahlu dholalah dari kalangan nasrani, majusi, kelompok-kelompok kafir, para ateis.”
Tetapi dengan dengan memahami pola pikir para firqoh-firqoh selain Asy’ariyah dan Maturidiyah bukan berarti semuanya dianggap kafir karena membedai materi dari kedua madzhab yang dijadikan patokan dalam ahlu sunnah wal jama’ah, harus sungguh berhati-hati dalam memberi status kafir. Inti dari perbedaan mereka ialah di pola pikir mereka. Berikut adalah beberapa madzhab dengan ciri-ciri globalnya:
Madzhab Muktazilah.
Madzhab yang meniadakan sifat bagi allah. Sebagian dari madzhabnya berpendapat tuhan wajib berbuat baik, memberi pahala, menjadikan iman kepada mahluk-Nya, juga sebagian lain ada yang berpendapat menhukumi kafir bagi orang yang berbuat dosa besar.
Madzhab Musyabbihah.
Madzhab yang berpendapat bahwa tuhan juga beranggotakan badan dan bertempat.
Madzhab Qodariyah.
Madzhab yang berpendapat manusia menciptakan manusia sendiri
Madzhab Jabariyah.
Madzhab yang berpendapat bahwa manusia tidak ada kuasa sama sekali
Madzhab Khawarij.
Madzhab yang membenci dan tidak mengakui keberadaan sahabat nabi. Dan sangat fanatik pada sahabat Ali bin Abu Thalib.
Madzhab Rawafid.
Madzhab yang berpendapat segala sesuatu yang disebut dalam al-Qur’an hanya pengandaian sehingga menafikan apa yang diwajibkan serta yang diharamkan. Madzhab ini juga berkembang menjadi aliran bathiniyah dan ibahiyah.
Disarikan dari: al-Madzahib at-Tauhidiyah wa al-Falsafah al-Mu’ashiroh, Warakat, Terjemah Tauhid Sabilil Abid ala Jauhari at-Tauhid Kiai Sholeh Darat, Tuhfatul Murid Syarah Jauharu at-Tauhid
Penulis: Ibrahim
Penyunting: Syachrizal Nur R.S
No Comment! Be the first one.