Search
Close this search box.

Membeli Dua, Mengembalikannya Juga Harus Dua!

Format Gambar Tulisan Web Anyar-Recovered (1)

KAMPUS POJOK- Jual-beli merupakan salah satu aktivitas yang sudah lumrah terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut terjadi karena kebutuhan manusia akan barang yang tidak dimiliki. Dengan semakin banyaknya jual-beli yang terjadi, muncul sistem penjualan yang beraneka ragam. Salah satunya adalah menjual dua barang dengan harga lebih murah dibandingkan penjualan terpisah.

Namun transaksi seperti itu akan menimbulkan kebingungan tatkala ternyata salah satu barang ada yang cacat. Misalnya, Budi membeli smartphone sekaligus aksesorisnya dengan harga paket. Keesokan harinya, ia menyadari bahwa smartphone yang dibeli tidak dapat diaktifkan. Dalam keadaan seperti itu, apakah boleh mengembalikan smartphone saja atau harus keduanya? Berikut penjelasannya!

Sebelum melanjutkan, perlu diketahui bahwa dalam jual-beli terdapat konsep khiyar. Dimana seorang yang bertransaksi berhak untuk memilih antara meneruskan transaksi atau menggagalkannya. Salah satu model khiyar adalah khiyar aib, dimana seorang pembeli memiliki hak mengembalikan barang karena terdapat cacat. Tentunya pembeli harus segera mengembalikannya. Kalau tidak, haknya bisa gugur kecuali udzur, seperti makan dan shalat sebagaimana dijelaskan Syaikh Al-Malibari dalam kitab Fathul Al-Mu’in. [Al-Malibari, Zainuddin, Fathul Mu’in (Turats) hal. 331]

Kembali pada permasalahan tadi, secara umum ulama masih berbeda pendapat dalam menanggapi hal itu. Pertama mengatakan tidak boleh dan yang kedua boleh.

Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab Raudlatul-Thalibin bahwa ketika seseorang membeli dua budak sekaligus dalam satu akad, lalu dia menemukan aib pada salah budak, maka terdapat dua pendapat, yang satu mengatakan tidak boleh dan satunya tidak boleh. Begitu juga berlaku pada barang dagangan lainya. [An-Nawawi, Abu Zakaria, Raudlatut-Thalibin (Sameela) Juz. 3 hal. 424]

Detailnya dijelaskan pada kitab Al-Bayan fi Madzhab Al-Imam Al-Syafi’i. Dijelaskan dalam kitab tersebut bahwa titik perbedaan dua pendapat adalah ketika penjual tidak meridhainya (menerimanya). Sedangkan jika penjual meridlainya, maka para ulama sepakat boleh untuk mengembalikan salah satunya. [Salim bin As’ad bin Abdullah , Yahya bin Abi al Khair, Al-Bayan fi Madzhab Al-Imam Al-Syafi’i (Sameela) hal. ]

Alhasil, dalam kasus tadi, Budi mempunyai hak untuk mengembalikan smartphonenya saja (tanpa
aksesoris), jika memang penjual ridla. Jika tidak, maka masih terjadi perbedaan pendapat diantara ulama, ada yang mengatakan boleh untuk mengembalikan smartphonenya saja. Dan ada yang mengatakan tidak boleh dalam arti mengembalikan bersama dengan aksesorisnya.

Kasus Budi tadi, yakni membeli smartphone dan aksesorisnya sekaligus, lalu dia menemukan suatu kecacatan dan memilih untuk mengembalikan smartphone yang rusak saja, masuk dalam kaidah fikih yang berbunyi:

مَا لَا يَقْبَلُ التَّبْعِيضَ فَاخْتِيَارُ بَعْضِهِ كَاخْتِيَارِ كُلِّهِ وَإِسْقَاطُ بَعْضِهِ كَإِسْقَاطِ كُلِّه

Artinya: “Apa yang tidak bisa dibagi, maka memilih sebagian sama halnya memilih keseluruhan”[As-Suyuthi, Jalaluddin, Asybah Wa Nadhair (Turats) hal. 160]

Syaikh Al-Burnu menjelaskan dalam kitabnya Mausu’ah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah bahwa Kaidah tersebut mengandung lafaz At-Tab’idh yang artinya terbagi, dan sesuatu yang dijadikan beberapa bagian, sehingga maksud dari kaidah tersebut adalah semua hal yang tidak bisa dibagi (hukumnya universal), maka menghukumi sebagian sama dengan menghukumi keseluruhan. Begitu juga penghukuman untuk menggugurkan sebagian sama dengan menggugurkan keseluruhan. [Al-Burnu, Muhammad Shidqi, Mausu’ah Al Qawa’id Al-Fiqhiyyah (Syamilah) Juz. 1 hal. 205]

Alhasil, dalam kacamata kaidah fikih, pada masalah di atas, Si Budi tidak boleh mengembalikan smartphonenya saja. Harus dengan aksesorisnya. Smartphone dan aksesoris tidak bisa dipisahkan karena terikat dalam satu akad, sehinga berlaku kaidah “Apa yang tidak bisa dibagi, maka memilih sebagian sama halnya memilih keseluruhan”


Redaktur: Moch. Rafli Nazillur R./Semester 5

Penyunting: Fariski Adiguna

Tulisan Lainnya

Membeli Dua, Mengembalikannya Juga Harus Dua!

Format Gambar Tulisan Web Anyar-Recovered (1)

Tulisan Lainnya