Ma'had Aly Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo

Urgensi Dunia Industri: Ulama Harus Turun Tangan

mahadalyannur2-Tulisan sebelumnya, kita telah memahami makna fikih industri setiap kata dan keseluruhannya. Kini, saatnya kita mengulas urgensi industri yang menarik perhatian Ulama untuk “memfikihkannya”. Ini merupakan bagian yang juga penting sebagai dasar dalam memahami fikih industri. 

Industri seperti air, manusia tidak bisa terlepas darinya. Terkadang juga seperti udara, sering kali manusia terlibat dengan industri tapi tidak merasakannya. Tanpa adanya panduan fikih, industri bisa berkembang dengan cara yang bertentangan dengan prinsip Islam, baik dalam aspek produksi, distribusi, maupun dampaknya terhadap masyarakat. 

Urgensi industri dapat kita kerucutkan dalam beberapa poin berikut:

1. Industri memenuhi kebutuhan hidup manusia

Industri sangat dibutuhkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Karena setiap kebutuhan yang harus terpenuhi, mulai makanan, minuman, pakaian, kendaraan, alat komunikasi, dan selainnya merupakan hasil dari sebuah kegiatan industri. 

Karena Industri begitu penting dalam kehidpan manusia, seharusnya setiap daerah terdapat industri. Jika tidak, suatu daerah akan bergantung pada daerah lain. Parahnya akan sering terjadi impor.  Dampaknya, ekonomi negara menjadi menurun dan lebih sulit lagi.

2. Ketergantungan profesi atau aktivitas terhadap industri

Banyak sekali aktivitas atau profesi yang sangat bergantung terhadap industri, seperti halnya, petani yang membutuhkan alat berupa cangkul, traktor, sabit dan sebagainya, tukang ojek online membutuhkan sepeda motor, pedagang yang membutuhkan gerobak dan barang dagangan, pekerja kantoran yang membutuhkan laptop, komputer dan masih banyak lagi. Bahkan banyak kegiatan keseharian yang sangat membutuhkan produk dari industri, yang kita genggam setiap hari yaitu ponsel. 

3. Industri merupakan landasan dalam kemajuan sebuah pemerintahan

Tidak diragukan lagi, bahwa peran industri dalam kemajuan sebuah negara sangat dibutuhkan. Sebab dengan majunya sebuah industri akan memajukan ekonomi negara. Dengan keberadaan industri sebuah lapangan pekerjaan akan semakin luas, mengurangi tingkat kemiskinan, kontribusi besar dalam GDP dan sebagainya. Menurut Didik Prasetiyono (Direktur Utama PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER)), perbedaan tingkat industrialisasi antar negara menciptakan ketidakseimbangan dalam perdagangan global, yang sering kali menguntungkan negara-negara maju. Negara terbelakang biasanya mengekspor produk primer dan mengimpor produk industri. Hal tersebut yang menyebabkan kesenjangan perdagangan antara negara maju dan berkembang. (Universitas Airlangga)

4. Industri memperkuat sebuah negara

Menjadi negara yang kuat merupakan impian bagi seluruh negara. Apalagi dari pengalaman beberapa negara yang pernah mengalami penjajahan. Namun kita tidak mengetahui bagaimana sebuah negara menjadi kuat? Dalam kitab “Ahkamut Tashni’”, seorang pakar mengatakan bahwa tidak diragukan lagi dasar dari dominasi Barat atas dunia saat ini adalah keunggulannya dalam industri, monopoli atas kekuatan, dan ketidakadilan dalam interaksi. Dari kutipan tersebut menunjukkan bahwa negara yang kuat memiliki landasan yang kuat juga dalam berindustri.  

5. Industri meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Hidup sejahtera merupakan impian bagi setiap masyarakat. Salah satu cara mewujudkannya adalah dengan adanya industri. Beberapa di antaranya melalui lapangan pekerjaan yang semakin luas, peningkatan pendapatan, perubahan mata pencaharian, dan peningkatan kesadaran pendidikan dan kesehatan (EJOURNAL BANTENPROV, Academia edu dll). Beberapa aspek ini jelas adalah faktor utama dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat.

Poin-poin di atas jelas menandakan urgensi industri. Maka, menjadi keharusan bagi ulama untuk terjun dalam dunia itu. Adanya ikut campur ulama dalam industri demi mewujudkan praktik industri yang sejalan dengan aturan syariat.

Penulis: M. Syukron Niam/Semester 4

BAZNAS dan Ma’had Aly An-Nur II: Santunan Anak yatim dan Bukber di TPQ As-Suluk

mahadalyannur2-Malang, 19 Maret 2025. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kembali menunjukkan komitmennya dalam menebar kebaikan di bulan suci Ramadhan. Bersama Ma’had Aly An-Nur II Al-Murtadlo, BAZNAS menggelar acara buka puasa bersama (bukber) dan santunan bagi anak yatim di TPQ As-Suluk, Malang. Kegiatan ini menjadi wujud nyata peran BAZNAS dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan pendidikan agama bagi generasi muda.  

Sebagai lembaga yang berfokus pada pemberdayaan umat, BAZNAS memastikan bahwa bantuan yang disalurkan tepat sasaran. TPQ As-Suluk, dengan lingkungan belajarnya yang kondusif dan program pengajian Al-Qur’an yang intensif, dipilih sebagai lokasi kegiatan ini guna memberikan manfaat yang optimal bagi para santri.  

Acara dimulai pukul 16.15 WIB dengan sambutan dari Kepala Yayasan TPQ As-Suluk yang mengapresiasi kehadiran BAZNAS dalam mendukung pendidikan agama di lembaganya. Ia menyampaikan bahwa program seperti ini sangat dibutuhkan karena mampu membangkitkan semangat belajar anak-anak.  

Selanjutnya, perwakilan Ma’had Aly An-Nur II, Ust. Zulfikar, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi lembaga pendidikan lainnya untuk terus berkontribusi dalam menciptakan generasi yang berakhlak mulia.  

Setelah sambutan, anak-anak diajak mengikuti sesi materi dan fun games yang dipandu oleh Ust. Samsul dan Ust. Ma’ruf. Kegiatan ini tidak hanya menghibur tetapi juga memberikan edukasi keislaman yang bermanfaat bagi mereka.  

Menjelang berbuka, Ust. Akmal menyampaikan kultum, mengajak para peserta untuk memanfaatkan bulan Ramadhan dengan meningkatkan ibadah dan kebaikan.  

Puncak acara adalah pembagian santunan dari BAZNAS kepada anak yatim dan kaum dhuafa. Setiap penerima mendapat bantuan berupa beras 2 kg, yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan mereka selama Ramadhan. Momen ini berlangsung dengan penuh haru, diiringi senyum bahagia dari anak-anak yang menerima santunan.  

Acara kemudian berlanjut dengan buka puasa bersama, diikuti oleh sholat Maghrib berjamaah yang diimami oleh Ust. Ma’ruf. Suasana hangat dan penuh kebersamaan semakin terasa saat seluruh peserta menikmati hidangan makan malam yang telah disiapkan panitia.  

Melalui kegiatan ini, BAZNAS terus membuktikan komitmennya dalam mendukung pendidikan agama dan kesejahteraan masyarakat. Semoga inisiatif ini dapat menginspirasi lebih banyak pihak untuk turut serta dalam menyebarkan kebaikan, terutama di bulan suci Ramadhan.

Penulis: Akmal Aqil Wahyu

Pengenalan Ma’had Aly ke Santri Sufin

mahadalyannur2-Ma’had Aly Pondok Pesantren An-Nur II mengadakan sosialisasi yang diselenggarakan di asrama sufin. Pada Sabtu malam tanggal 8 Februari 2025 pukul 20.15 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh 90 santri warga asrama Sufin, khususnya kelas tiga, dan dipecah menjadi empat kelas, yang masing-masingnya diisi satu pemateri.

Asrama Sufin merupakan kamar santri diniah yang berada di dekat masjid Sufin (Suharti Arifin) Pondok Pesantren An-Nur II. Asrama ini berisi santri-santri unggulan yang sudah melalui tes. Ma’had Aly An-Nur II, merasa potensi besar dari santri-santri di asrama ini.

“Acara ini bertujuan untuk memberikan solusi atas kebingungn-kebingungan santri kelas tiga dan mengenalkan apa saja yang ada Ma’had Aly,” kata M. Ihsan Khoironi sebagai ketua pelaksana acara sosialisasi.

Santri kelas tiga memiliki kebingungan untuk melanjutkan studinya. Ma’had Aly An-Nur II ingin memberikan saran bagi mereka yang masih belum memiliki tujuan. Ini bertujuan untuk memperjelas langkah mereka ke depannya, agar memiliki arah yang lebih baik.

Acara diawali dengan pemaparan materi. Materi yang disampaikan meliputi tentang Ma’had Aly dalam segi strata pendidikan, komunitas-komunitas di dalamnya, beasiswa, dan lain-lain. Tak jarang pemateri berbagi pengalaman, prinsip, pencapain, perjuangan mereka semasa di lembaga tersebut.

Para santri melontarkan pertanyaan-pertanya umum, seperti “bagaimana meyakinkan orang tua agar saya bisa melanjutkan pendidikan di pondok pesantren?” Ucap salah satu santri. Kemudian pemateri memberikan jawaban sesuai pengalaman yang mereka dapatkan.

Para pemateri berbincang bincang dengan para santri dengan santai dan paras santri terlihat antusias. Pasalanya, sebagaimana pengakuan salah satu pemateri, “Penyampain dengan cara kedekatan dan ngobrol-ngobrol santai dan duduk berdekatan dengan mereka itu lebih nyaman penyampaiannya bagi kami juga mereka merasa diperhatikan oleh  kami,” kata Vicki Syahrul salah satu pemateri.

Penulis: Muhammad Ilham Zayyinul Abidin

Hukum Bermakmum Salat Isya pada Imam Salat Tarawih

mahadalyannur2.ac.id-Salat tarawih adalah salat sunah yang hanya dilaksanakan pada bulan Ramadan. Umumnya, umat Muslim di Indonesia melaksanakan salat ini setelah salat Isya. Mereka berbondong-bondong mengejar pahala salat tarawih karena hanya ada di bulan Ramadan dan tidak ingin melewatkannya.

Namun, dalam praktiknya, sering ditemukan banyak orang yang terlambat datang ke masjid setelah salat Isya selesai dilaksanakan, bahkan ada yang datang ketika salat tarawih sudah dimulai. Mereka kemudian melaksanakan salat Isya, bermakmum pada imam yang sedang salat tarawih. Dengan mengikuti semua gerakan sebagaimana mestinya salat berjemaah. Lalu, ketika imam selesai salam rakaat kedua, ia bangun menyelesaikan salat seperti orang masbuk.

Nah, menanggapi praktik tersebut, apakah dapat dibenarkan oleh syariat, khususnya mazhab Syafii? Dan, apa alasannya? Penulis kali ini akan mengulasnya menurut pandangan kitab Minhajut Thalibin dan Syarah Mughni Muhtaj.

Imam Nawawi menyatakan dalam kitab Minhajut Thalibin:

وتصح قدوة المؤدي بالقاضي، ‌والمفترض‌بالمتنفل، وفي الظهر بالعصر وبالعكوس، وكذا الظهر بالصبح والمغرب وهو كالمسبوق.

Artinya: “Sah bermakmumnya orang salat ada’ (salat sesuai waktu) kepada orang yang salat qada’, dan salat fardu pada salat sunah. Sah pula salat Zuhur mengikuti salat Asar, atau sebaliknya. Demikian juga salat Zuhur mengikuti salat Subuh atau Magrib, dan hukumnya sama seperti makmum masbuk.”

Kali ini penulis hanya berfokus pada pernyataan “Sah bermakmum salat fardu pada salat sunah”. Ungkapan tersebut merupakan indikasi umum, mencakup segala jenis salat sunah dan fardu.

Alasan dari keabsahan permasalahan di atas karena gerakan keduanya yang sama dan tidak berubah dengan perbedaan niat. Sehingga, jika susunan salat berbeda seperti bermakmum pada orang yang salat khusuf (gerhana), hukumnya tidak sah.

Syekh Syirbini menjelaskan bahwa Imam Syafii ra. berdalil akan keabsahan salat tersebut dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim yang mengisahkan sahabat Muadz:

أن معاذا كان يصلي مع النبي صلى الله عليه وسلم عشاء الآخرة ثم يرجع إلى قومه فيصلي بهم تلك الصلاة» وفي رواية للشافعي هي له تطوع ولهم مكتوبة.

Artinya: “Mu’adz biasa salat Isya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian kembali kepada kaumnya dan salat mengimami mereka dengan salat yang sama.” Dalam riwayat Imam Syafi’i, salat tersebut sunah baginya (Mu’adz) dan wajib bagi mereka (kaumnya).

Lalu, Syekh Syirbini memberi penjelasan tambahan bahwa sebaiknya kita menghindari praktik seperti ini disebabkan berpotensi muncul polemik di antara umat Muslim:

ومع صحة ذلك يسن تركه خروجا من الخلاف. لكن محله في غير الصلاة المعادة. أما فيها فيسن كفعل معاذ، نبه على ذلك شيخي

Artinya: “Meskipun hal ini sah, sunah untuk meninggalkannya untuk menghindari polemik. Namun, kesunahan meninggalkan hanya berlaku selain salat yang mu’adah (diulang). Adapun dalam salat yang diulang, sunah untuk melakukannya seperti yang dilakukan Sahabat Mu’adz.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum bermakmum salat Isya pada imam salat tarawih adalah sah, namun lebih baik ditinggalkan untuk menghindari polemik di antara umat Muslim.

Penulis: Mohamad Firudin/Semester 6

Penyunting: Ghani Maul

Pengertian, Ruang Lingkup, dan Peran Fikih Industri

mahadalyannur2.ac.id-Apa sih, Fikih Industri itu? Kalian mungkin bertanya-tanya tentang pengertian, ruang lingkup, dan apa yang dibahas dalam ilmu ini? Sebelum membahas lebih panjang, mungkin kita perlu mengetahui masing-masing dari kata Fikih Industri.

Fikih adalah pengetahuan pada hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan aktivitas manusia melalui penggalian dalil yang bersifat spesifik atau terperinci. Dengan demikian, fikih menjadi pedoman hidup bagi seluruh umat untuk menjalani kehidupan yang maslahat.

Untuk definisi industri, dalam kamus KBBI mengartikan sebagai aktivitas memproses atau mengelola barang dengan sarana dan peralatan. Secara umum, industri adalah kegiatan mengelola barang mentah menjadi barang jadi, atau mengelola barang jadi menjadi barang yang lebih berkualitas.

Kedua kata ini saling berhubungan, Industri sebagai aktivitas yang dilakukan oleh manusia, dan fikih menjadi sebuah syariat yang membarengi atau menjaga aktivitas agar tetap bersifat positif dan dengan sesuai syariat.

Industri memiliki banyak sekali ruang lingkup, tidak hanya pada produksi yang dilakukan di pabrik-pabrik, melainkan seperti dunia film, makanan, dan banyak lagi. Segala sesuatu yang diproses dan diolah hingga menjadi sebuah produk, bisa dinamakan sebagai industri.

Fikih industri merupakan sebuah ilmu yang membahas tentang unsur-unsur dalam sebuah perindustrian, meliputi bahan pokok yang diolah, pekerjaan yang dilakukan, alat-alat yang digunakan, dan pelaku pembuatan barang tersebut, agar menciptakan sebuah produk yang tidak menyalahi tujuan dari syariat (maslahat dan mafsadah).

Ambil contoh pada industri-industri rumah tangga yang sering kita jumpai, seperti jajanan anak-anak SD yang hanya dibungkus dengan plastik kecil tanpa ada label halal. Makanan ringan ini bisa diberi label halal dengan meninjau dari komposisi di dalamnya.

 Bukan hanya komposisi, tapi juga proses pembuatan barang pun diperhatikan. Bahkan proses sebelum itu, pra pembuatan juga harus diteliti. Jika ada sesuatu yang menyalahi syariat, seperti barangnya saat di mesin bercampur dengan barang najis atau ternyata barang didapat dari hasil mencuri, tidak bisa mendapat label halal.

Begitulah peran Fikih Industri. Kajian tersebut mencakup seluruh industri yang ada untuk meninjau apakah sesuai dengan syariat atau tidak. Hal ini sangat urgen, terlebih di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim.

Kesimpulan

Fikih Industri adalah sebuah cabang ilmu Fikih yang mempelajari hukum-hukum Islam dalam aktivitas produksi. Ilmu ini berfokus pada penggalian dan penelitian lebih dalam, agar menjadi produk atau aktivitas yang bersifat halal. Dengan perkembangan zaman yang semakin pesat, ilmu ini dapat menjadi sebuah disiplin ilmu yang relevan bagi kemaslahatan seluruh manusia dalam mewujudkan perekonomian yang adil, makmur, dan tentunya sejalan dengan syariat.

Kegiatan Bahtsu Masail Wasithke-13

mahadalyannur2.ac.id-Bahtsu Masail Washit, kegiatan rutin yang diselenggarakan dua bulan sekali, kembali diaksanakan pada tanggal 25 february 2025, tepatnya di hari rabu. Tujuan  diselenggarakan acara tersebut untuk menumbuhkan rasa gairah dan semangat santri  dalam forum musyawarah, serta membantu memecahkan persoalan aktual kehidupan zaman ini.

Acara berlangsung di kantor lantai tiga kantor pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo. Para hadirin duduk sesuai kelompoknya. Sedangkan di bagian panggung terdapat meja untuk para perumus dan mushahih.

Acara tersebut dibuka oleh MC pada pukul 09.00 WIB dan langsung masuk ke sesi musyawarah yang dipimpin moderator. Moderator membacakan soal “Apa hukum melakukan suntik putih menurut syariat?” Para peserta musyawarah berbondong-bondong mempersiapakan ibarotnya. Musyawarah berlangsung ramai terlihat para mahasantri yang berebutan mengangkat papan untuk unjuk suara.

Sebelum acara ini berlangsung, para peserta musyawarah ini sudah mempersiapkan diri bersama kelompoknya. Setiap kelompok diharuskan memiliki konsep masing-masing yang nantinya mereka usung saat musyawarah. Persiapan ini karena mereka menginginkan musyawarah berjalan seru.

Ketika bahtsu, perbedaan merupakan keharusan. Sebagian peserta menyatakan bahwa suntik hukumnya boleh dengan beberapa pertimbangan. Namun, kelompok lain menyangkal jawaban tersebut. Kelompok lain lagi mengatakan bahwa suntik putih hukumnya haram.

Hingga tak terasa menyetuh pukul 12.00 WIB, sesi musyawarah telah selesai. Rumusan sementara yang dirumuskan oleh Ust. Fuad Amin, “Apa hukum menggunakan suntik putih menurut syariat?”

 “Diperbolehkan, karena tidak termasuk taghyirul kholqi (merubah ciptaan) yang haram, mengingat cara kerja suntik pemutih hanya mencegah sel melakukan regenerasi,” ucap perumus tersebut dengan nada diplomatis.

Lanjut sambutan yang dibawakan oleh KH. Nidhom Subki. Beliau memiliki beberapa poin untuk membuat musyawarah lebih baik lagi. Ada empat poin yang beliau sampaikan.

Satu, untuk lebih fokus kepada kitab-kitab turots. Beliau bahkan mengatakan bahwa moderator seharusnya melarang mahasantri yang membaca kitab kontemporer. Beliau memberikan tips untuk para mahasantri mencari dari kitab mazhab Syafii terlebih dahulu yang sudah bisa dipastikan kebenarannya.

Dua, untuk menganalisa permasalahan yang dibahas. Beliau membahasakan hal ini sebagai takyif. Bahwa, tahap ini merupakan langkah yang penting dalam menjawab persoalan yang akan para peserta jawab.

Tiga, moderator harus bisa membuat alur saat bermusyawarah. Harus ada titik tekan yang diperdebatkan agar pembahasan tidak melebar. Dengan demikian, para peserta bisa memberikan jawaban dan sangkalan yang tepat.

Empat, metodologi yang diajarkan di kelas harus dipraktikan saat bahtsu. Beliau mengatakan bahwa pelajaran yang ada di kelas merupakan pondasi-pondasi penting untuk memberikan jawaban saat musyawarah. Sebab pelajaran yang ada di kelas adalah cara-cara untuk memberikan jawaban sesuai konsep fikih manhaji.

Penulis: Ilham Zainul Abidin

Penyunting: Ghani Maulana