mahadalyannur2.ac.id-Puasa adalah salah satu ibadah yang perlu niat. Kendati demikian, banyak orang mengalami kesusahan ketika malamnya terlalu lelah sampai lupa tidak berniat. Sungguh apes. Puasanya tidak sah dan harus menggantikannya di lain hari.
Niat merupakan bagian fundamental dalam ibadah. Salah sedikit dalam rukun tersebut, semua ibadah menjadi tidak sah. Bahkan, efek dari meragukan masih ada setelah seseorang melakukan ibadahnya itu. Contoh, setelah seseorang salat, kemudian ia bimbang apakah niatnya sudah benar atau tidak, maka harus mengulangi salatnya lagi. Berbeda dengan rukun-rukun lain.
Begitu pentingnya niat, menjadikannya tantangan tersendiri dalam beribadah. Dalam mazhab Syafii niat berpuasa sedikit ketat. Setiap harinya harus ada niat puasa. Pendapat tersebut juga sama dengan mazhab Hanafi dan Hambali. Sebab antara satu hari dan hari lainnya merupakan ibadah yang tersendiri. Ini sama dengan salat. Jika ada seseorang salat empat rakaat tapi antara dua rakaat dipisah dengan salam, berarti ia melakukan salat dua kali.
Dari ketentuan ini, dampaknya, ketika ada seseorang yang malamnya lupa berniat, ia harus menggantinya di hari lain. Haduh, apes, kebanyakan orang Indonesia mengikuti mazhab Syafii. Apakah tidak ada solusi?
Khilaf ulama (dalam konteks fikih) merupakan rahmat. Dalam mazhab Maliki, ada pendapat yang memudahkan umat. Saya yakin ini sesuai dengan keinginan orang-orang Indonesia. Menurut Imam Malik, seseorang cukup untuk berniat satu kali untuk satu bulan penuh saat di awal Ramadan. Berbeda dengan mazhab Syafii yang menyatakan bahwa niat puasa satu bulan, hanya bisa digunakan untuk hari pertama saja.
Maka, Syekh Ibrahim al-Baijuri, menjabarkan bahwa pengikut Syafii bisa memakai pendapat tersebut. Hal demikian untuk menyikapi kesulitan orang-orang yang lupa untuk niat. Adanya pendapat Maliki tersebut, memudahkan orang muslim dalam ibadah puasa, bahwa ketika mereka lupa tidak berniat di malam hari, masih ada niat yang mereka lakukan saat di awal bulan.
Namun, penting untuk diketahui bahwa kewajiban niat pada setiap harinya tetap wajib. Maksudnya, harus tetap mengusahakan untuk berniat setiap malam Ramadan. Niat untuk satu bulan yang ada di awal digunakan ketika lupa. Di situlah peran satu bulan itu, bukan berarti tidak berniat terus sampai Ramadan usai.
Dengan demikian, jika ingin mudah dalam ibadah puasa, bisa menggunakan mazhab Maliki. Namun untuk tetap menjaga kaidah-kaidah syariat, pendapat dari Mazhab Syafii harus tetap dilakukan. Kedua pendapat tersebut dipadukan dan memiliki peran masing-masing.
Penulis: Ahmad Firman Ghani Maulana