Search
Close this search box.

Transaksi Barang Tak Tampak

Ma’lum (diketahui) merupakan salah satu dari syarat-syarat mabi’ (barang yang dijual). Oleh karena itu, orang yang melakukan transaksi jual beli, terlebih khusus pembeli, harus mengetahui barang yang hendak ia beli. Dalam bai al-mu’ayyan (jual beli barang yang sudah ditentukan) cara untuk mengetahui barang yang dijual adalah dengan melihat langsung barang tersebut. Jadi, semisal ada orang hendak membeli gelas, maka dia harus melihat gelas tersebut terlebih dahulu.

Kalau kita melihat di toko-toko yang menjual beras, mereka biasanya menaruh beras tersebut di dalam karung yang dibuka bagian atasnya, ataupun di dalam wadah berbentuk kubus yang terbuat dari kayu. Ketika ada orang yang hendak membeli beras tersebut, dia hanya melihat bagian permukaan beras yang tampak saja, kemudian penjual mengambilkannya beras dari dalam karung tersebut sesuai dengan kadar yang diinginkan oleh pembeli, dan memasukkannya ke dalam kresek. Pastinya, terdapat sebagian beras yang tidak sempat dilihat oleh pembeli, karena dia hanya melihat bagian permukaan beras yang tampak saja. Yang menjadi pembahasan adalah apakah transaksi jual beli di atas sudah memenuhi syarat ma’lum?.

Dalam kitab-kitab turost dijelaskan, cara pembeli melihat barang yang hendak dia beli itu berbeda-beda, menyesuaikan barangnya. Terdapat barang-barang yang ketika membelinya harus melihat setiap sisi dari barang tersebut, terdapat juga barang-barang yang ketika membelinya cukup dengan hanya melihat bagian-bagian tertentu. contoh, ketika ada orang hendak membeli sapi maka dia tidak perlu melihat lidah dan giginya. Ketika ada orang hendak membeli baju maka dia harus membentangkannya untuk melihat semua permukaan baju tersebut. Sedangkan barang-barang seperti gandum, pala, dan beras merupakan golongan dari barang-barang mutasawi al-ajza’ (barang-barang yang bagian-bagiannya sama). Barang-barang mutasawi al-ajza’ adalah barang-barang yang umumnya memiliki bagian yang sama dari segi bentuk dan ukurannya, yang kebanyakan berlaku pada biji-bijian. Ketika mabi’-nya berupa barang-barang mutasawi al-ajza’ maka cara melihatnya adalah dengan melihat bagian yang tampak pada barang tersebut, karena dengan melihat bagian tersebut sudah dapat mewakili bagian lain yang tidak tampak. Maka, dari sini dapat disimpulkan, bahwasannya transaksi jual beli beras menggunakan cara seperti di atas sudah memenuhi syarat ma’lum. Karena beras merupakan salah satu dari barang-barang mutasawi al-ajza’.

Redaktur: Dicky Feryansah
Penyunting: M. Ihsan Khoironi

Tulisan Lainnya

Transaksi Barang Tak Tampak

Tulisan Lainnya