Search
Close this search box.

Dua Status dalam Satu Ibadah

120157720_4507640125975638_3453570722635054655_n

Dalam diskursus mazhab Syafi’i, niat menduduki posisi yang sangat penting. Suatu ritual ibadah, menjadikan niat sebagai patokan utama keabsahan ritual tersebut. Di sisi lain, niat juga berposisi sebagai pembeda status suatu ritual ibadah; apakah wajib atau tidak. Sehingga, dapat disimpulkan status suatu ritual ibadah tergantung pada niat yang dilakukan.

Lazimnya, suatu aktivitas mempunyai satu status, jika tidak wajib maka sunah atau yang lain. Lalu, bagaimana jika suatu aktivitas mempunyai dua status—karena suatu faktor? Misalnya ada seseorang yang junub di pagi hari Jumat dan diharuskan mandi besar. Di saat yang sama, dia juga akan menghadiri salat Jumat. Di sini, ia dihadapkan pada dua mandi yang berbeda status, wajib dan sunah. Bagaimana dia agar bisa mendapatkan dua pahala sekaligus ? Apakah dia diharuskan untuk melakukan mandi sebanyak dua kali, atau bagaimana?.

A. Pengertian الطهارة مبني على التدخل?

دُخُول شَيْءٍ فِي شَيْءٍ آخَرَ بِلاَ زِيَادَةِ حَجْمٍ وَمِقْدَار

Dalam bab Bersuci, dikenal beberapa prinsip. Diantara prinsip tersebut adalah, الطهارة مبني على التدخل, Bersuci terbangun atas dasar keterkaitan. Artinya, tercakupnya 2 jenis ritual ibadah dalam sekali aktivitas saja. Dalam konteks diatas, mandi jinabat berbeda konteks dengan mandi Jumat. Yang satu berhukum wajib, dan satunya lagi sunah. Namun, jika ada seseorang berkeinginan untuk mendapatkan dua pahala sekaligus dalam sekali aktivitas, tidak perlu melakukan mandi yang kedua kalinya. Karena mandi yang kedua sudah tercakup dalam mandi yang pertama.

B. Mengapa kedua jenis ritual ibadah tersebut bisa tercukupkan dalam satu aktivitas saja, seperti halnya salat tahiyatul-masjid?

Dalam khazanah fikih Syafi’i, kesunahan salat tahiyatul masjid bisa gugur karena salat apapun yang kita lakukan kali pertama, baik berupa salat sunah ataupun salat fardu. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam perolehan pahala salat tahiyatul-masjid yang hanya diniatkan dengan niat mutlak. Ini karena, adanya kaidah yang mengatakan bahwa status suatu ibadah tergantung dari niat yang dilakukan.

Dalam masalah salat tahiyatul-masjid, Imam Ramli dan Ibn Hajar berbeda pendapat terkait pahala yang diperoleh jika hanya melakukan niat secara mutlak.

وتتأدى ركعتا التحية وما بعدها بركعتين فأكثر من فرض أو نفل آخر، وإن لم ينوها معه، أي يسقط طلبها بذلك.

أما حصول ثوابها فالوجه توقفه على النية، لخبر: إنما الاعمال بالنيات كما قاله جمع متأخرون، واعتمده شيخنا

لكن ظاهر كلام الاصحاب حصول ثوابها وإن لم ينوها معه، وهو مقتضى كلام المجموع

Dua rakaat tahiyatul-masjid bisa terlaksana dengan menunaikan salat fardu atau sunah-meskipun tanpa menyertakan niat untuk tahiyatul masjid-. Artinya, anjuran untuk menunaikan salat tahiyatul-masjid telah gugur dengan salat apapun yang telah ditunaikan. Namun, untuk masalah pahala, tolok ukurnya adalah niat, berdasar pada khabar; innamal-a’malu bin-niyat. Pendapat ini yang digunakan oleh kalangan muta’akhirin dan Ibn Hajar. Namun, pendapat sebaliknya diutarakan oleh ashab (pemuka mazhab Syafi’i), bahwa pahala tahiyatul-masjid bisa diperoleh tanpa meniatkannya sekalipun. Pendapat yang sama diutarakan oleh kita Majmu’

هَذَا جَارٍ عَلَى مَا جَرَى عَلَيْهِ شَيْخُ الْإِسْلَامِ فِي تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ لَكِنْ الظَّاهِرُ مِنْ قَوْلِ

الشَّارِحِ م ر لَوْ طُلِبَتْ مِنْهُ أَغْسَالٌ مُسْتَحَبَّةٌ كَعِيدٍ وَكُسُوفٍ وَاسْتِسْقَاءٍ وَجُمُعَةٍ وَنَوَى

أَحَدَهَا حَصَلَ الْجَمِيعُ إلَخْ حُصُولُ ثَوَابِ الْكُلِّ وَهُوَ قِيَاسُ مَا اعْتَمَدَهُ فِي تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ

إذَا لَمْ يَنْوِهَا ع ش عِبَارَةُ الشَّوْبَرِيِّ الْمُعْتَمَدُ حُصُولُ الثَّوَابِ أَيْضًا خِلَافًا لِحَجِّ وَمَنْ

سَبَقَهُ اهـ.

وحواشي الشرواني والعبادي

Ini adalah pendapat yang menjadi pegangan Syaikhul Islam dalam masalah salat tahiyatul-masjid. Namun, pendapat Syarih dan Imam Ramli mengatakan, “Jika ada seseorang disunahkan untuk melakukan mandi sunah, seperti mandi untuk melakukan salat ied, istisqo’, atau jumat, dan meniatkan salah satunya (fardu), maka pahala sunah secara otomati didapat”, pendapat ini adalah salah satu analogi dari salat tahiyatul-masjid yang diniati secara mutlak. Pendapat ini juga didukung oleh al-Syaubari, namun tidak dengan Ibn Hajar.

Sementara dalam Tuhfat al-Ahwadzi dikutip,

وقد يحصل غير المتوى لمدرك آخر كمن دخل المسجد فصلى الفرض أو الراتبة قبل

أن يقعد فإنه يحصل له تحية المسجد نواها أو لم ينوها، لأن القصد بالتحية شغل

البقعة وقد حصل

Ketika ada seseorang yang memasuki masjid tanpa melakukan salat tahiyatul-masjid terlebih dahulu, namun langsung menunaikan salat fardu atau rawatib—dengan catatan tidak duduk terlebih dahulu—dia sudah terhitung melakukan salat tahiyatul masjid, dan mendapatkan ganjaran dari salat tahiyat tersebut. Ini karena tujuan dari salat tahiyatul-masjid adalah menyibukkan diri dengan ibadah, dan tujuan ini sudah tercapai.

                Kesimpulannya, jika ketika mengikuti pendapat Imam Romli, ketika kita melakukan suatu ritual ibadah yang mempunyai dua status, kita bisa melakukannya sekali dan mendapatkan dua pahala sekaligus. Karena, seperti yang dikatakan, Thaharah mempunyai prinsip “keterkaitan satu sama lain” . Namun, tidak dengan Ibn Hajar. Dengan berprinsip pada “status suatu ritual ibadah dilihat dari niatnya”, satu ritual hanya bisa mempunyai satu status pahala saja. Secara otomatis, kita harus mengulangi ibadah yang sama ketika ingin mendapatkan dua pahala sekaligus.

Penulis: Afif Nur Wahyu

Penyunting: Muhammad Azzamami

#fikihindustri #ngajisakkuliahe

Tulisan Lainnya

Dua Status dalam Satu Ibadah

120157720_4507640125975638_3453570722635054655_n

Tulisan Lainnya